Friday, January 24, 2025

DPR: Gangguan PDN perlu jadi momen pemerintah buat turunan UU PDP

Share

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) harus menjadi momen bagi pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, UU PDP sudah mengharuskan para pengelola data untuk memiliki tingkat keamanan tertentu, tetapi pemerintah belum mengeluarkan peraturan turunannya.

“Iya, undang-undang harus memiliki peraturan pelaksana turunan, namun belum ada,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Dia mengatakan bahwa gangguan pada sistem PDN adalah refleksi bahwa keamanan siber harus ditingkatkan. Selain memperkuat sistem, penting bagi para pembuat kebijakan untuk memahami dan menyadari pentingnya keamanan siber.

“Jika kita tidak memahami seberapa berbahayanya serangan ini dan kemungkinan merupakan serangan, itu akan membuat kita tidak dapat menjaga dengan baik,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Meutya, semua lembaga harus meningkatkan keamanan siber mereka, terutama lembaga-lembaga yang mengumpulkan data. Dia menekankan bahwa masyarakat tidak ingin layanan terganggu akibat serangan siber yang menyebabkan sistem terganggu.

“Ketika sistem terganggu, layanan akan terhenti. Selain itu, ada potensi bocornya data juga,” katanya.

Pada tanggal Sabtu (22/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pemerintah terus memperbaiki dan menyelidiki masalah terkait gangguan pada sistem PDN yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan bahwa setiap peralatan pasti memiliki kelemahan, dan oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan antisipasi agar gangguan serupa tidak terjadi lagi dan data pemerintah serta masyarakat tetap terlindungi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru