Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:34 WIB
Jakarta – Polisi menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp 22 miliar akan digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposisikan oleh Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan digunakan untuk menukarkan uang yang akan didisposisikan oleh Bank Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Wira menjelaskan bahwa hal tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat keterangan dari salah satu tersangka dengan inisial M. Dia mengaku menerima pesanan dari seseorang bernama P yang saat ini sedang diburu. DPO dengan inisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat oleh para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang rusak.
Kemudian, dalam proses pemusnahan, uang palsu buatan para tersangka akan dihancurkan. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat dengan cara menariknya dari peredaran dan memotongnya menjadi bagian kecil.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial M, F, YA, dan FF. Namun, masih ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial U dan I.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara serta mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.