Friday, January 24, 2025

Kemenko Polhukam kawal perundingan MLA dan ekstradisi RI-Polandia

Share

Peran Kemenko Polhukam dalam perundingan ini untuk mengawal dan memastikan substansi dalam perjanjian MLA dan ekstradisi telah sesuai dengan hukum nasional kedua negara, baik Indonesia maupun Polandia. Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengawal perundingan putaran ketiga perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) untuk kasus pidana dan perundingan putaran pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Polandia. Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI Arudji Anwar, sebagaimana dikutip dari siaran resmi kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan Kemenko Polhukam terlibat dalam dua perundingan itu demi memastikan isi perjanjian MLA dan perjanjian ekstradisi sesuai dengan hukum nasional dua negara, serta tidak berseberangan dengan hukum internasional. Arudji, yang mewakili Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, turut tergabung sebagai juru runding bersama pejabat kementerian lainnya dalam negosiasi perjanjian MLA dan perjanjian ekstradisi di Warsawa, Polandia, 10–15 Juni 2024. “Peran Kemenko Polhukam dalam perundingan ini untuk mengawal dan memastikan substansi dalam perjanjian MLA dan ekstradisi telah sesuai dengan hukum nasional kedua negara, baik Indonesia maupun Polandia, serta sesuai dengan hukum internasional agar ke depan dapat terjalin kerja sama pemberantasan kejahatan transnasional yang implementatif,” kata Arudji sebagaimana dikutip dari siaran resmi yang sama. Baca juga: Yasonna: RUU MLA tanggulangi…

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru