Tuesday, September 17, 2024

Polwan Kembali Berulah, Kini Tipu Petani Hingga Rp 598 Juta

Share

Rabu, 12 Juni 2024 – 02:24 WIB

Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri), seorang Polwan dan suaminya yang merupakan mantan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap petani. Mereka menjanjikan kepada petani bahwa anak mereka bisa lolos menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Polwan.

Baca Juga :

Polwan dan Suaminya Ditangkap Karena Tipu Anak Petani Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan karena merugikan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka telah ditahan,” ujar Syahduddi kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :

4 Polisi di Bitung Keroyok Warga hingga Babak Belur, Propam Turun Tangan

Sementara itu, pasangan suami istri yang merupakan tersangka adalah mantan polisi bernama Asep Sudirman (AS) dan Aiptu Heni Puspitaningsih (HP). Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik awalnya melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan dan alat bukti cukup untuk memenuhi unsur pidana, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Demokrat Usung Pensiunan Jenderal Polisi Maju Pilgub Maluku 2024

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kedua tersangka masih sedang diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani dengan modus menjanjikan anak mereka masuk Polwan.

“Masih dalam proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ujar Andri Kurniawan.

Dalam kasus ini, seorang petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oleh oknum polisi agar anaknya bisa lolos dalam pendaftaran Polwan.

Carlim mengaku telah membayar uang sebesar Rp 598 juta agar putrinya, Teti Rohaeti, bisa menjadi seorang Polwan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa seorang Polwan dengan inisial YFN telah dipecat karena melakukan pemalsuan telegram rahasia (TR).

“Selain itu, Saudari YFN juga telah diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2017. Peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN adalah pembuatan telegram rahasia palsu yang berdampak viral, dan itu akan ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ade Ary pada Selasa, 11 Juni 2024.



Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang Pecatan polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan petani dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Polisi Wanita (Polwan), Selasa 11 Juni 2024.

Ade Ary menyebutkan bahwa orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah AS atau Asep Sudirman, yang dipecat dari anggota Polri tahun 2004 terkait kasus narkoba.

“Dalam peristiwa ini, mereka tidak mendaftar melalui panitia resmi, tetapi melalui oknum-oknum. AS telah diberhentikan tahun 2004 dan terlibat dalam kasus narkoba. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2016,” katanya.

Selain itu, ada satu oknum polisi lain yang masih dalam proses etik yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih (HP).

“Aiptu HP adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggaran etika profesi. Komitmen sudah jelas, akan diberikan sanksi yang paling berat,” tegas Ade Ary.

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus ini, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditipu oleh oknum polisi agar anaknya bisa lolos dalam pendaftaran Polwan.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru