Saturday, October 12, 2024

Viral Polisi Kejar Mitsubishi Pajero Sport Pakai Plat Nomor Palsu di Jalan Tol, Ini Akar Masalahya

Share

Sebuah rekaman video viral di media sosial, dimana terdapat mobil polisi melakukan pengejaran Mitsubishi Pajero Sport di tol Jatiasih, Bekasi. Karena perekam dalam video merasa risih dikejar petugas polisi bukan Patroli Jalan Raya (PJR) dia pun merekamnya dan diunggah akun TikTok @walangsungsang317.

“Maksudnya Apa coba bukan PJR ko ngejar 2. Tapi setelah kita video, tutup kaca, (mobil polisi) langsung menghilang,” tulis narasi video tersebut.

Dalam video lain juga disebutkan terdapat kalimat yang menyudutkan pihak kepolisian.

“Apa yang anda pikirkan?? Ketika pengayom masyarakat berkelakuan seperti ini !?? Sejak Kapan Unit ETLE GAKUM pindah tugas, dijalan Tol udah kaya PJR.”

Klarifikasi Polisi Soal Pengejaran

Menanggapi video aksi kejar-kejaran tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan klarifikasi melalui akun @tmcpoldametro. Usut punya usut, petugas kepolisian yang melakukan pengejaran pada mobil Mitsubishi Pajero Sport itu, karena alasan menggunakan plat nomor palsu. Disebutkan bahwa plat nomor yang terpasang pada Mitsubishi Pajero Sport yaitu B 11 VAN, padahal seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk mobil BMW. Bahkan diketahui, saat melakukan pengejaran, petugas polisi juga merekam kejadian serupa dari sisi berbeda, dimana terdengar anggota di dalam mobil sedang melaporkan pengejaran karena menggunakan plat palsu.

“Mohon izin komandan kami ingin memeriksa kendaraan yang platnya tidak sesuai tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti platnya B 11 VAN kendaraan untuk BMW tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau Komandan tidak kooperatif,” ujar petugas.

Dalam video klarifikasi tersebut juga menuliskan himbauan bagi pengendara Pajero Sport tersebut untuk segera mengklarifikasi dengan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sekadar informasi, Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditlantas Polda Metro Jaya juga melaksanakan penegakan hukum di wilayah Polda Metro Jaya baik di tol maupun jalan arteri.

Sanksi Pengguna Plat Nomor Palsu

Perlu diketahui, kendaraan seperti mobil, sepeda motor, truk atau bus yang ada di jalan raya harus menggunakan plat nomor. Hal ini sesuai dengan pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun jika melanggar, sanksinya yang dikenakan adalah pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selain itu, bisa juga dikenai sanksi pemalsuan sehingga dijerat pasal 263 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru