Saturday, March 22, 2025

Setahun, Pria di Lamongan Cabuli Adik Iparnya yang Masih ABG

Share

Minggu, 1 Juni 2024 – 23:29 WIB

Lamongan – Seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial MA telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Paciran dan Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, karena diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur, HA (15 tahun).

Kepala Polsek Paciran, Ajun Komisaris Polisi Achmad Purnomo menjelaskan bahwa MA ditangkap setelah pihaknya menerima surat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan pada Sabtu, 1 Juni 2024, yang berisi permintaan bantuan penangkapan terduga pencabulan MA.

Polsek Paciran kemudian berhasil mengamankan MA di rumahnya di Paciran setelah menerima informasi tersebut. Setelah itu, pemeriksaan awal dilakukan terhadap MA dan ia mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dikumpulkan dua alat bukti yang cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya. MA juga mengakui bahwa ia telah mencabuli adik iparnya lebih dari satu kali sejak Januari 2023 hingga 2024. Tindakan cabul tersebut baru berhenti setelah dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru