Wednesday, September 11, 2024

Ada 2.010 Video Porno Anak yang Dijual Deky

Share

Rabu, 31 Mei 2024 – 16:42 WIB

Jakarta – Polisi mengungkap bahwa ada sekitar 2.010 video porno anak yang dimiliki oleh seorang pria bernama Deky Yanto (25) yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penjualan video asusila anak tersebut.

“Dari pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian, telah ditransmisikan sebanyak 2.010 video, di mana semua video tersebut menampilkan anak di bawah umur,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.

Dia juga menyebut ada ratusan grup Telegram yang berisi konten asusila anak di bawah umur. Tiga grup dengan pengguna terbanyak bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2, dan VVIP Indobocil 2.

“Dari ketiga grup Telegram tersebut, dapat diketahui bahwa dari 2.010 video itu, VVIP Bocil telah mentransmisikan 916 video, VVIP Bocil 1 sebanyak 869 video, dan di Indobocil 2 sebanyak 225 video. Pelaku memiliki total 105 grup yang bisa dipilih untuk dijadikan target pembeli. Beberapa channel Telegram yang dimilikinya antara lain VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.

“Aksi penangkapan dilakukan terhadap satu tersangka penyebar video berisi konten pornografi atau asusila, dengan inisial DY,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Ade menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan nama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram yang berisi konten asusila anak di bawah umur.

“Link tersebut mengarah ke akun Telegram yang menjual konten video asusila anak di bawah umur,” katanya.

Menurut Ade, video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu.

“Fakta yang ditemukan adalah calon pembeli harus mentransfer uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY agar bisa mendapatkan konten video asusila tersebut,” ungkapnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru