Mojokerto – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Yoga Hardianto (42), harus berada di kursi pesakitan karena dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur (ABG) secara berulang-ulang. Korban adalah teman dari anak terdakwa.
Terdakwa Yoga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pembacaan surat dakwaan pada hari Senin kemarin. Karena terdakwa tidak menggunakan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, sidang langsung dilanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban dan orang tuanya.
Jaksa yang menangani perkara tersebut, Ismiranda Dwi Putri, menjelaskan bahwa terdakwa Yoga didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.
“Saat ini korban berada di kelas 10 SMA,” kata Jaksa Ismiranda kepada wartawan pada Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan korban, Ismiranda menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengenal korban sejak korban duduk di bangku SD karena mereka adalah teman. Korban mengakui bahwa aksi pencabulan dimulai ketika terdakwa merayu korban melalui pesan di akun Instagram korban.
Tanpa menawarkan iming-iming apapun, terdakwa membujuk korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Awalnya korban menolak, namun akhirnya terjebak rayuan gombal terdakwa dan terdakwa berhasil mencabuli korban. Pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dari pertengahan Mei hingga Oktober 2023.
Pencabulan pertama terjadi di rumah terdakwa di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota Mojokerto, sedangkan pencabulan kedua terjadi di dalam mobil yang diparkir di depan sebuah rumah kosong saat terdakwa mengantarkan korban pulang.
Ismiranda menyatakan bahwa tidak dapat dipastikan berapa kali terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban karena korban lupa mengingatnya. Hubungan terlarang tersebut terungkap saat ibu korban membaca pesan di telepon genggam korban yang mengarah pada hubungan tidak wajar dan perbuatan tidak senonoh.
Curiga dengan pesan tersebut, sang ibu kemudian menanyakan kepada putrinya tentang isi pesan tersebut dan korban pun mengakui telah dicabuli oleh terdakwa. Ibunya kemudian menemui terdakwa untuk klarifikasi namun terdakwa membantah telah mencabuli korban. Akibatnya, ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi.