Sorong (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa jabatan Engelbertus Kocu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw untuk ketiga kalinya setelah melalui penilaian dan evaluasi.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad, di Sorong, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi Kemendagri, Engelbertus Kocu dipercaya kembali untuk memimpin satu tahun ke depan sebagai PJ Bupati Tambrauw.
Menurut Musa’ad, belum ada penjabat kepala daerah di Indonesia yang masa jabatannya diperpanjang sampai tiga kali. Perpanjangan jabatan tersebut harus dimaknai sebagai kehendak Tuhan dan kepercayaan negara kepada PJ Bupati Tambrauw.
Musa’ad juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja program kerja, persiapan Pilkada, dan pemilihan anggota DPRK di Kabupaten Tambrauw. Dia juga meminta PJ Bupati Tambrauw untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Pusat.
Pj Gubernur juga meminta agar Pj Bupati Tambrauw segera melakukan konsolidasi bersama Forkopimda, pimpinan, dan anggota DPRD untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan di tahun ini.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan PJ Bupati Tambrauw diserahkan kepada Engelbertus Gabriel Kocu pada 27 Mei 2024 di Kantor Gubernur Papua Barat Daya.