Tuesday, September 17, 2024

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Share

Selasa, 28 Mei 2024 – 00:12 WIB

Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

“Berdasarkan interogasi, sebagian barang ini digunakan untuk keperluannya sebagai caleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini polisi sedang memeriksa apakah aliran dana itu juga digunakan untuk kegiatan lain termasuk partai politik. Sofyan akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan menyelidiki apakah ini masuk dalam kasus narkopolitik. Tersangka ini akan dijerat dengan UU TPPU karena dia adalah bandar, sesuai dengan pernyataan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenai UU TPPU,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan adalah buronan dalam kasus narkotika.

“Mereka benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru