Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta 18.330 anggota panitia pemungutan suara (PPS) agar berpegang pada kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kepada jajaran semua dalam bertugas agar menjunjung tinggi kode etik dan perilaku,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy, di Medan, Minggu.
Selain itu, anggota panitia pemungutan suara diminta untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lainnya, karena keberhasilan pesta demokrasi memerlukan partisipasi dari semua pihak.
“Tetaplah menjaga kerjasama dan koordinasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan di setiap tingkatan,” kata Robby Effendy.
18.330 anggota panitia pemungutan suara diperlukan untuk Pilkada 2024 di Sumatera Utara, sesuai dengan jumlah kelurahan atau desa di wilayah ini.
Setelah dilantik, anggota panitia pemungutan suara akan menjalani tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Pemilihan Bupati dan Wakil, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Pelantikan 18.330 anggota panitia pemungutan suara se-Sumut ini dilakukan secara serentak. Selamat bertugas secara profesional,” ucapnya.
Rekrutmen anggota panitia pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dilakukan melalui metode seleksi terbuka, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka,” kata Robby Effendy.