Tuesday, September 17, 2024

Akuntan Asal Australia Dibekuk Polisi di Bali

Share

Senin, 13 Mei 2024 – 20:58 WIB

Bali – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah mengamankan dua Warga Negara Australia (WNA) di Hotel Mas Champlung, Legian, Bali pada tanggal 30 April 2024. Mereka adalah WNA dengan inisial TAS (49) dan seorang perempuan dengan inisial TIM (31).

TAS ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,04 gram yang disimpan dalam kaca mata warna hitam miliknya. Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, serbuk kristal putih tersebut diduga kuat sebagai sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, TAS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan dibawa dari Australia. TAS sendiri merupakan seorang akuntan. Tes urine menunjukkan bahwa TAS positif mengkonsumsi sabu-sabu.

Ponco menegaskan bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang melarang penyalahgunaan narkoba dan pelanggarannya akan mendapat konsekuensi hukum yang berat. Namun, perempuan inisial TIM tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Hasil tes urin menunjukkan bahwa TIM tidak mengandung psikotropika.

Ponco menambahkan bahwa sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat pelaku TAS dengan hukuman pidana narkoba. TIM tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru