Tuesday, September 17, 2024

Pembunuh Jasad Pria Terbungkus Sarung Ditahan, Terancam Dihukum Mati

Share

Senin, 13 Mei 2024 – 21:12 WIB

Tangerang Selatan – Pria FA (23) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa pamannya sendiri, AH (32), dan membuang jasadnya dengan dibungkus sarung.

“Iya sudah, sudah (tersangka),” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully pada Senin, 13 Mei 2024.

Pelaku telah ditahan dan disebut merencanakan pembunuhan tersebut. Dia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain FA, tukang soto NA (28) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pasal yang disangkakan kepadanya belum dirinci.

Sebelumnya, penemuan jasad ini viral di media sosial, menunjukkan mayat yang membungkuk dan terbungkus sarung ditemukan di area kebun.

Jasad korban berjenis kelamin pria tersebut ditemukan di Perumahan Makadam, Jalan Saleh 1, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan oleh seorang warga pada pagi hari.

Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi membenarkan penemuan jasad tersebut pada pagi hari pukul 05.30 WIB. Di lokasi, polisi menemukan kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad sebelum dibuang di area rumah warga.

Penyelidikan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian selengkap mungkin.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru