Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sedang mempelajari target Lokasi Prioritas (Lokpri) untuk pembangunan kawasan perbatasan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja sama BNPP, Farida Kurnianingrum, menjelaskan bahwa saat menetapkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), mereka mengikuti kriteria tertentu, sama seperti saat menetapkan Kecamatan Perbatasan Prioritas yang menjadi target percepatan pembangunan di kawasan perbatasan.
“Kawasan yang dapat dijadikan target Lokpri termasuk kawasan yang ditetapkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),” kata Farida dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Farida menambahkan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) juga menjadi salah satu kriteria, serta kawasan yang memiliki sarana prasarana transportasi dan potensi produk ekspor lintas batas negara.
“Pada lokasi Kecamatan Perbatasan Prioritas, penetapan berdasarkan hasil dan usulan pembahasan dari Sekretariat Tetap (Settap) BNPP juga mengikuti kriteria tertentu,” ujarnya. Farida menekankan perlunya mempertimbangkan Kecamatan Prioritas dengan menggunakan Kepmendagri No. 100.1.1-6117/2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Selain itu, kriteria pada kecamatan dengan sarana dan prasarana pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan juga menjadi pertimbangan dalam penetapan Kecamatan Perbatasan Prioritas.
Meskipun begitu, peninjauan terhadap target lokasi PKSN dan Kecamatan Perbatasan Prioritas oleh Bappenas bersama Settap BNPP masih berlangsung hingga saat ini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024