Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa wacana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat membuat jumlah kementerian bertambah menjadi lebih dari 40, bahkan juga bisa berkurang menjadi di bawah 34.
Menurutnya, RUU tentang kementerian tidak hanya membicarakan jumlah kementerian semata, tetapi juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.
“Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34,” kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, RUU tentang kementerian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada tahun 2019. Namun, RUU tersebut belum mencapai tahap pembahasan.
Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, disebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.
Doli menjelaskan bahwa usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian juga akan dibawa ke dalam pembahasan RUU jika sudah disetujui untuk dilaksanakan.
Menurutnya, jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan. Implementasi kebutuhan program pembangunan akan diterapkan dalam bentuk organisasi pemerintahan.
Sebelumnya, pada Senin (29/4), Prof. Bayu Dwi Anggono dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengusulkan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dianggap sudah tidak relevan.
Menurut Bayu, terdapat kebutuhan hukum untuk merubah UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional.
APHTN-HAN merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.