Monday, May 19, 2025
spot_img

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Senin, 6 Mei 2024 – 17:53 WIB

Malang – Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pria berusia 24 tahun yang berinisial MS karena menipu seorang siswi SMP di Kota Malang. MS mengancam akan menyebarkan foto asusila korban jika tidak memenuhi keinginannya.

MS berasal dari Banjarnegara dan bekerja serta tinggal di Bekasi. Ia ditangkap di Bekasi pada tanggal 1 Mei 2024 oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kejadian dimulai dari perkenalan di aplikasi Litmatch. Korban, yang berusia 15 tahun, terjebak oleh tipu daya pelaku melalui berbagai cara. Keduanya beberapa kali berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp.

Setelah berkomunikasi intensif, pelaku meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Dengan memiliki foto korban tanpa penutup, pelaku mengancam akan menyebarkannya. Korban yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya menuruti pelaku, memicu eskalasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Setelah berhasil menipu korban, pelaku terus melanjutkan aksinya. Kali ini, pelaku meminta korban untuk mengirim foto asusila lagi. Dua kali pelaku berhasil memanfaatkan korban dengan meminta foto tanpa busana guna memuaskan hasratnya.

“Pelaku terus mendorong korban untuk mengirim foto-foto asusila. Bahkan foto bagian pribadi korban dikirimkan kepada pelaku. Pelaku terus memanfaatkan korban untuk memuaskan dirinya,” ujar Danang.

Meskipun ditolak oleh korban, pelaku nekat mengunggah foto korban tanpa busana melalui media sosial dengan akun palsu dan menandai akun korban hingga diketahui teman-teman korban.

“Pelaku bahkan berencana untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten asusila. Dia menandai korban hingga diketahui teman-temannya,” tambah Danang.

Korban yang panik akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya setelah foto tanpa busana tersebut tersebar luas di media sosial.

“Kami menerima laporan dan menangkap pelaku di Bekasi. Korban akhirnya bercerita kepada keluarganya karena fotonya sudah tersebar di media sosial,” tutur Danang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11/2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Korban terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar subsider 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru