Sunday, April 27, 2025

Kemenkes RI Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Telekesehatan di Indonesia – Sehat Negeriku

Share

Jakarta, 3 Mei 2024

Pertumbuhan industri digital kesehatan, terutama dalam bidang telekesehatan, semakin pesat setelah pandemi COVID-19. Namun, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menetapkan standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri telekesehatan di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan dan Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Setiaji, dalam Konferensi Pers ‘Pengumuman Pemberian Rekomendasi pada Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan’ yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 3 Mei 2024.

Setiaji menyatakan, “Kemajuan inovasi akan lebih cepat dari kebijakan. Namun, inovasi harus mematuhi standar dan kepatuhan untuk menjaga mutu dan melindungi masyarakat. Regulatory Sandbox menjadi solusi untuk memastikan inovasi sesuai dengan standar yang ada.”

Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan yang dimulai sejak 3 April 2023 digunakan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti. Ada 12 pedoman dan rekomendasi yang telah disusun, termasuk mekanisme pengawasan, mutu layanan, keselamatan pengguna, dan keamanan data.

Setiaji menambahkan, “Semoga hal ini membantu pemerintah dalam menerapkan standar dalam layanan telekesehatan untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.”

Setelah melalui tahap penyesuaian, Kemenkes RI mengumumkan 6 penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang berhasil mendapatkan rekomendasi penuh dan status ‘Dibina’ dalam program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan. Enam penyelenggara tersebut akan dibina oleh Kemenkes RI dan berhak menggunakan logo ‘Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI’ pada publikasi mereka.

Selain itu, Kemenkes RI berencana untuk melakukan perluasan cakupan pengujian inovasi digital kesehatan melalui kebijakan Sandbox Kesehatan. Program ini akan mencakup pemanfaatan produk dan layanan inovasi digital kesehatan yang telah ada (Industrial Lab) serta pengembangan inovasi baru (Innovation Lab) untuk menghasilkan produk sandbox lebih luas.

Program Sandbox Kesehatan akan dilaksanakan untuk pelbagai klaster inovasi sesuai dengan tren industri digital kesehatan di Indonesia.

Berita disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, atau [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru