Monday, May 19, 2025
spot_img

KPU Kepri: Caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih menjadi wewenang Kemendagri
Tanjungpinang (ANTARA) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengajukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum dilantik sebagai wakil rakyat. “Pelantikan calon anggota DPRD terpilih akan dilakukan pada bulan September 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Jumat. Selain itu, dijelaskan bahwa kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Salah satu isi PKPU tersebut adalah memberikan kewajiban kepada caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurut Indrawan, caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, berisiko mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan. “Apakah akan tetap dilantik atau tidak? itu akan menjadi wewenang Kemendagri,” ujarnya. Indrawan juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada setiap partai politik yang meraih kursi legislatif dalam Pemilu 2024 untuk mengarahkan caleg terpilih agar segera melaporkan LHKPN. Batas waktu pelaporan LHKPN cukup panjang, yaitu 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih menjadi legislator. Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib bagi caleg terpilih sebelum pelantikan. “Kami yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN ini,” ujarnya. KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 caleg terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024 melalui rapat pleno di Tanjungpinang, Kamis (2/5). Indrawan menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah caleg terpilih, kemudian hasil pleno akan diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri. Terkait jadwal pelantikan, penetapan, dan alat kelengkapan DPRD, dia menyatakan bahwa itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih menjadi wewenang Kemendagri,” kata Indrawan.

Baca juga: KPK ingatkan caleg terpilih wajib laporkan LHKPN
Baca juga: LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat

Penulis: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru