Saturday, March 22, 2025

AJI Indonesia Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang Menghambat Kebebasan Pers

Share

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pengurus Nasional AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan penolakan tersebut karena pasal-pasal dalam revisi tersebut dianggap bermasalah dan berpotensi membatasi kebebasan pers.

Bayu menyarankan agar revisi Undang-Undang tersebut dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya karena memerlukan pembahasan yang lebih mendalam. Beberapa pasal yang dianggap menghambat kebebasan pers antara lain pasal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Selain itu, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Bayu menegaskan bahwa kasus sengketa jurnalistik di bidang penyiaran seharusnya tetap ditangani oleh Dewan Pers.

AJI meminta agar pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dihapus dari draf revisi Undang-Undang tersebut. Mereka menyarankan untuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam pengaturan karya jurnalistik di bidang penyiaran.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengirimkan draf revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Badan Legislasi DPR untuk harmonisasi dan sinkronisasi. Jika disetujui, revisi Undang-Undang tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Baca Lainnya

Berita Terbaru