Senin, 22 April 2024 – 22:17 WIB
Tangerang – Seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta terkemuka di Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban penganiayaan dan bullying oleh rekan satu kampusnya pada bulan Maret 2023 yang lalu.
Korban berinisial IC (21) diserang oleh rekan satu kampusnya, yang berinisial JC, di sebuah apartemen di Karawaci yang menyebabkan luka memar dan trauma pada korban.
Kasus ini terjadi karena tersangka JC tidak menyukai hubungan dekat antara IC dengan seorang pria yang disukainya. JC merasa cemburu dan akhirnya menganiaya korban dengan niat jahat untuk membunuhnya.
Setelah lebih dari setahun berlalu, korban meminta agar tersangka JC dihukum seberat mungkin dalam proses persidangan. Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza, mendesak agar proses persidangan terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan cepat.
Menurut Wiky, korban telah melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan kasus ini sedang diproses oleh pihak kepolisian. Tersangka JC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP mengenai penganiayaan dan kerusakan properti. Meskipun demikian, tersangka tidak ditahan karena dia mengajukan penangguhan yang kemudian dikabulkan.
Kasus ini sudah masuk dalam tahap P21 dan jadwal persidangan telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2024. Diketahui bahwa korban mengalami luka lebam di lutut, potongan rambut akibat dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan handphone korban rusak akibat dibanting oleh pelaku.
Korban mengalami stres dan trauma yang berkelanjutan akibat dari kejadian ini, bahkan dia takut untuk kembali ke kampus karena bertemu dengan pelaku. Dia sudah keluar dari kampusnya karena ketakutan tersebut.