Istilah pembelian mobil dengan hanya memiliki STNK memang sering ditemui di pasar mobil bekas di Indonesia. Julukan ini diberikan pada mobil yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen resmi. Namun, tidak seperti mobil lainnya, mobil-mobil ini tidak memiliki dokumen lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Faktur Pembelian dari dealer tempat mobil itu dibeli. Mobil-mobil dengan dokumen hanya STNK ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun tren beli mobil STNK Only ini kini mulai populer kembali. Salah satu alasan utamanya adalah harga yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil yang memiliki dokumen lengkap.
Pastikan untuk membeli mobil bekas yang kualitasnya terjamin dan dokumennya asli. Beberapa kendaraan yang dijual di marketplace mobil bekas hanya memiliki STNK dengan berbagai alasan seperti BPKB hilang atau hanya fotocopy, bahkan ada yang menyebut BPKB masih di pihak leasing. Sebaiknya jangan terpengaruh dengan berbagai alasan tersebut, karena membeli mobil bekas STNK Only hanya akan merugikan Anda di kemudian hari. Mobil bekas tanpa BPKB dapat menjadi masalah dan mencurigakan, karena BPKB merupakan dokumen wajib setiap pemilik kendaraan.
Risiko membeli mobil STNK Only termasuk ketidakjelasan kepemilikan kendaraan di catatan kepolisian, kemungkinan kendaraan hasil curian, masalah tunggakan kredit, kesulitan dalam proses balik nama, sulit diasuransikan, sulit dijadikan jaminan, dan nilai jual kembali yang turun drastis. Sebelum memutuskan untuk membeli mobil STNK Only, pertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi dan pastikan untuk memilih alternatif lain yang memiliki dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di masa depan.