Tuesday, March 25, 2025

Pengamat: Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran

Share

Jakarta (ANTARA) – Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin.

“Sebanyak 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran merupakan yang terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo menjadi presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain,” kata Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menanggapi rencana pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4).

Menurut dia, keputusan sidang perkara PHPU Pilpres 2024 akan didasarkan pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan pihak pemohon, bukan sekadar jumlah suara yang didapatkan pasangan calon tertentu.

“Saya yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta dengan objektif dalam persidangan,” ujarnya.

Ujang menjelaskan bahwa dalam ranah hukum, pemohon harus menyediakan bukti-bukti valid agar permohonan mereka dapat dikabulkan oleh hakim. Namun, jika bukti yang disajikan tidak kuat, maka permohonan mereka akan ditolak.

“Dalam hukum, penting untuk membuktikan. Jadi, jika pihak 01 dan 03 tidak dapat membuktikan kecurangan, permohonan mereka tidak akan diterima. Jika buktinya lemah dan tidak valid, kemungkinan besar akan ditolak, kecuali jika buktinya kuat,” katanya.

Ujang menegaskan bahwa dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menyatakan adanya kecurangan dalam kemenangan Prabowo-Gibran.

“Mengingat hukum memerlukan alat bukti yang riil dan jelas,” katanya.

Contohnya, tudingan kecurangan terkait bantuan sosial yang diajukan oleh pihak 01 dan 03 tidak terbukti melalui empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, kehadiran para menteri tersebut membuktikan bahwa tidak ada politisasi dalam bansos seperti yang dituduhkan.

“Kehadiran para menteri di persidangan justru tidak menguntungkan pihak 01 atau 03, bahkan menguntungkan pihak 02,” jelasnya.

Oleh karena itu, tudingan kecurangan melalui bantuan sosial yang diajukan oleh pihak 02 tidak terbukti, sehingga kemungkinan besar permohonan capres 01 dan 03 akan ditolak.

“Sulit bagi saya membayangkan bahwa suara sebesar itu akan didiskualifikasi atau dibatalkan. Biasanya, kecuali ada kecurangan yang terbukti di beberapa TPS. Jika tidak ada bukti kecurangan yang jelas, maka permohonan tersebut sangat mungkin ditolak,” katanya.

Dengan demikian, hakim MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang valid dalam mengatasi sengketa Pilpres 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru