Saturday, December 7, 2024

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Share

Surabaya – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ahli nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, yang bernama Yudi Utomo Imarjoko (YUI) sebagai tersangka. Saat ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

“Sudah sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, pada Jumat, 19 April 2024.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menerima laporan dari Radian Jayadi selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada 26 Desember 2022. YUI, yang merupakan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada tahun 2017-2021, dilaporkan telah melakukan penyelewengan dana perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jatim dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan. Setelah ditemukan unsur pidana, YUI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti yang cukup. Polda Jatim telah memanggil YUI untuk diperiksa, namun tersangka tersebut mangkir dua kali.

“Penyidik sudah melakukan upaya paksa, namun hingga saat ini tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka,” ujar Dirmanto.

Sebagai hasilnya, YUI kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau dikenal sebagai buronan. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan upaya untuk menemukan YUI. Dirmanto tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian tersangka YUI.

“Semoga tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap tersangka,” tambah Dirmanto.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru