Saturday, December 7, 2024

Awas, Buntuti Mobil Ambulans dari Belakang Bisa Kena Pindana 6 Tahun!

Share

Tak sedikit mobil maupun sepeda motor sering mengikuti mobil ambulance dalam konvoi dan membuntuti terutama saat jalanan macet.

Sejumlah kendaraan tersebut memanfaatkan kehadiran mobil ambulance untuk berada tepat di belakangnya, sehingga jalanan bisa terbuka dan lancar. Mereka sering kali berada di belakang mobil ambulance, dengan alasan ingin terlihat seperti bagian dari keluarga korban agar perjalanan menjadi lebih cepat.

Namun, apakah benar bahwa mengikuti mobil ambulance yang sedang terburu-buru karena ada kepentingan medis adalah hal yang diperbolehkan?

Menurut Budiyanto, seorang Pemerhati Transportasi dan Hukum, mengatakan bahwa mengikuti kendaraan seperti mobil ambulance sebenarnya tidak diperbolehkan. Ini karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang dan memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Mengemudi dengan melanggar gerakan lalu lintas dan melebihi batas kecepatan maksimal tidaklah wajar.

Budiyanto, yang dulunya menjabat sebagai AKBP dalam Kasubdit Penegakan-Hukum Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus mematuhi hukum lalu lintas yang berlaku. Pasal 106 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, hukum juga menyatakan bahwa ada 7 kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya, di antaranya adalah mobil ambulance yang sedang mengangkut pasien sakit. Pengguna jalan diwajibkan memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut.

Budi menekankan bahwa pengendara yang mengikuti mobil ambulance dari belakang dapat dikenakan sanksi karena melanggar hukum lalu lintas, terutama jika mereka melebihi batas kecepatan maksimal. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan beruntun yang berbahaya.

Jadi, bagi Anda yang sering mengikuti konvoi ambulance tanpa hak prioritas, sebaiknya jangan ulangi lagi. Jangan sampai tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain dan melanggar hukum lalu lintas yang berlaku.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru