Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman Prof. Slamet Rosyadi menilai penerapan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setelah cuti bersama adalah kebijakan responsif.
“Artinya dengan kondisi seperti ini, lebih baik jika pemerintah memberlakukan kebijakan WFH kepada mereka yang sedang menuju Jakarta atau tempat kerja di kota lain, terutama karena pola kerja WFH sudah dikenal,” kata Prof. Slamet Rosyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Menurutnya, WFH menjadi salah satu alternatif pola kerja pegawai tanpa harus mengorbankan produktivitas. Pegawai yang menerapkan pola kerja WFH akan tetap produktif daripada harus kembali ke Jakarta atau kota lainnya untuk masuk kerja di hari Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) dalam keadaan lelah.
Jika pegawai yang baru saja pulang dari mudik Lebaran dipaksa bekerja secara WFO, maka produktivitasnya tidak akan terjamin. Oleh karena itu, pola WFH lebih baik diterapkan agar lebih produktif, kecuali untuk pelayanan kesehatan atau pelayanan administratif publik yang memang harus dilakukan secara langsung.
Prof. Slamet menegaskan bahwa kebijakan pengombinasian WFH dan WFO akan lebih baik jika diperluas tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pegawai BUMN, swasta, dan lainnya. Riset menunjukkan bahwa pola kerja WFH tidak hanya produktif tetapi juga meningkatkan kesehatan mental para pegawai.
Dia juga mengatakan bahwa pegawai yang terus-menerus bekerja di kantor mungkin akan merasa jenuh dengan situasi tersebut. Pola kerja kombinasi WFH dan WFO dianggap lebih bijak daripada pola kerja yang belum optimal.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan WFH dan WFO bagi ASN pada tanggal 16 dan 17 April untuk mengatur arus mudik Lebaran. Penerapan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100%.
Instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal 50% dari jumlah pegawai, yang diatur secara teknis oleh masing-masing instansi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menyatakan bahwa pihaknya masih merumuskan keputusan terkait penerapan WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.