Jakarta – Tim pembela hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menganggap bahwa permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi adalah hal yang mustahil untuk dikabulkan. Bahkan, permohonan dari kubu Anies-Muhaimin disebut sebagai bagai pungguk merindukan bulan. Salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kuasa hukum dari kubu Anies-Muhaimin seakan-akan bagai pungguk merindukan bulan. Pasalnya, kubu pasangan nomor urut 1 tersebut ingin membatalkan suara sebanyak 90 juta yang didapat oleh Prabowo-Gibran. “Mereka ingin membatalkan suara 90 juta lebih dari 02, mereka membawa sembilan saksi fakta, namun hanya dua saksi fakta yang mempersoalkan hal tersebut,” ujar Hotman di Gedung MK, pada hari Senin (1/4/2024).
Hotman menjelaskan bahwa salah satu saksi dari kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan adanya pencaplokan 300 suara di dalam bilik. Namun, saksi tersebut tidak tahu nomor urut berapa yang dicoblos oleh 300 orang tersebut. “Mereka hanya mengira ada di tengah, itu tidak bisa diterima, sehingga 300 suara tersebut batal. Mereka juga tidak tahu siapa yang mencoblos. Dalam hukum, semua harus jelas,” katanya. Selain itu, salah satu saksi lainnya mempertanyakan dua suara untuk melawan 90 juta suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran. Namun, kesaksian tersebut dibantah oleh Ketua KPU. “Semua saksi fakta dari 01 tidak bisa membuktikan satu suara pun yang cacat benar-benar hari ini. Saya tidak berbohong, jadi rekan-rekan kita yang dua itu seakan-akan seperti pungguk merindukan bulan,” kata Hotman.