BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 sebesar Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu per individu Muslim yang mampu. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Besaran zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Artinya, umat Muslim diharapkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS RI untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Share
Baca Lainnya