Kamis, 28 Maret 2024 – 01:12 WIB
Pasangkayu – Seorang gadis remaja berinisial S (14) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tewas secara tragis. Remaja ABG itu meninggal karena dibunuh oleh pacarnya dengan cara sadis, yaitu dicekik lalu digantung di pohon.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan menjelaskan bahwa pembunuhan sadis itu dilakukan oleh pacar korban yang berinisial O. Pelaku yang berusia 18 tahun itu telah menganiaya kekasihnya hingga menyebabkan kematian korban.
“Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban, yang mana korban adalah kekasihnya sendiri. Akibatnya, korban meninggal dunia,” kata AKBP Candra dalam keterangannya pada Rabu, 27 Maret 2024.
Candra menambahkan bahwa pelaku mencekik leher korban hingga korban tidak bernyawa. Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasadnya dan menggantungnya di pohon coklat.
Selain itu, pelaku sengaja menggantung korban di pohon tersebut untuk menghilangkan jejak dan membuatnya terlihat seolah-olah korban bunuh diri. Setelah penyelidikan dilakukan, ternyata korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebenarnya memiliki hubungan keluarga. Mereka juga telah menjalin hubungan yang terlalu jauh sehingga terlibat dalam hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Saat bertengkar, korban mengancam akan membongkar hubungan mereka kepada keluarganya bahwa telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Pelaku marah mendengar ancaman tersebut dan kemudian menganiaya korban hingga menyebabkan kematian. Setelah membunuh pacarnya, pelaku membawa jasad korban sekitar 100 meter dari rumahnya dan menggantungnya di pohon coklat untuk membuatnya terlihat sebagai bunuh diri.
Indikasi pembunuhan tersebut terungkap setelah korban ditemukan di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu pada Senin, 25 Maret 2024. Awalnya, warga mengira korban tewas karena bunuh diri, namun setelah diselidiki, ternyata korban dibunuh oleh pacarnya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka. O ditahan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.