Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan media sosial dan teknologi komunikasi dalam konteks keamanan nasional. Fokus pengawasan ini adalah pada upaya pencegahan propaganda, penyebaran paham terorisme, dan rekrutmen anggota terorisme.
Agung menjelaskan bahwa teknologi komunikasi dan media sosial tidak selalu digunakan secara positif, tetapi juga sering dimanfaatkan untuk tujuan negatif, termasuk dalam kegiatan terorisme. Menurut Dewan Pers, narasi paham terorisme tumbuh subur di media sosial sebagai platform media baru seperti Twitter, Instagram, dan Youtube.
Pelaku terorisme menggunakan media sosial dan teknologi komunikasi untuk menyebarkan propaganda, berita, dan merekrut anggota baru. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial dapat digunakan sebagai alat untuk tujuan yang tidak aman.
Agung menegaskan bahwa media sosial tidak boleh disamakan dengan media online atau daring yang merupakan media massa arus utama menggunakan platform daring. Peran media massa dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme sangat penting karena media massa berdampak pada pemahaman dan partisipasi publik.
Namun, media massa juga berpotensi menjadi ‘oksigen’ bagi gerakan terorisme melalui berita yang berlebihan dan pelanggaran kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, pengawasan oleh lembaga pengawas media sangat diperlukan untuk mengarahkan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat.