Pontianak – Seorang selebgram asal Pontianak, Gebby Vesta mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial HS. Ia pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Pontianak pelaku pun ditangkap dan ditahan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh HS terhadap Gebby Vesta terjadi karena unggahan di story Instagram, pada Kamis 7 Maret 2024 lalu.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan bahwa terduga pelaku, HS, telah diamankan dan ditahan di Polresta Pontianak. “Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” jelas Wagitri pada Rabu, 13 Maret 2024.
Perkara penganiayaan ini bermula dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram. Korban, Gebby Vesta, juga disebut telah menuliskan konten di story Instagram yang menyebutkan tersangka sebagai pelaku penipuan. “Tak terima dengan itu, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Menurut Wagitri, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, menjambak, dan membenturkan kepala korban ke dinding. Setelah penganiayaan, korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan visum. “Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, dan melapor ke polisi,” ucap Wagitri.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.