Joe Biden Siap Tandatangani Undang-Undang Larangan TikTok
BEIJING – Presiden Joe Biden siap untuk menandatangani undang-undang DPR yang mewajibkan pemilik TikTok untuk menjual aplikasi berbagi video populer tersebut. Ini merupakan dukungan terkuat dari pihaknya terhadap proposal tersebut.
“Jika mereka berhasil meloloskannya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden kepada wartawan pada Jumat (08/03/2024) sebelum terbang dengan Air Force One untuk kampanye di Pennsylvania.
RUU tersebut, yang telah disahkan di komite DPR pada Kamis (07/03/2024), mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd, untuk melepas kepemilikan di perusahaan atau berisiko dihapus dari toko aplikasi AS. Steve Scalise, anggota Partai Republik nomor 2 di DPR, menyatakan niatnya untuk membawanya ke pemungutan suara setelah itu.
Gedung Putih telah memberikan dukungan yang luas terhadap langkah tersebut awal pekan ini, namun belum mengkonfirmasi apakah Biden akan menandatanganinya.
“Undang-undang ini diperkirakan akan mengakibatkan larangan total terhadap TikTok di AS. Pemerintah diyakini mencoba untuk mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika terkait kebebasan berekspresi,” kata salah satu pihak.
Juru bicara TikTok mengungkapkan bahwa langkah ini akan merugikan jutaan bisnis, menghalangi kreativitas, dan menghancurkan mata pencaharian banyak pembuat konten di seluruh negeri.
(wbs)