Minggu, 10 Maret 2024 – 17:50 WIB
Kota Bekasi – Seorang wanita berinisial SNF (26) yang membunuh anaknya yang berusia lima tahun dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali, ditahan di sel terpisah di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Yang bersangkutan tidak ditempatkan satu sel dengan tahanan wanita lain yang ada di sana. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.
Adapun alasan penahanan yang bersangkutan dilakukan sendiri saja, tidak dicampur dengan tahanan wanita lain karena dikhawatirkan bisa melukai tahanan lain. Pasalnya, SNF mengidap skizofrenia. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia. Takutnya melukai (tahanan lain). Dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SNF (26) yang menusuk anaknya yang berusia lima tahun sebanyak 20 kali hingga tewas diduga mengidap skizofrenia.
Untuk diketahui, polisi menyebut luka tusuk pada bocah lima tahun yang tewas dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), bukan cuma satu tapi ada puluhan.
“Ya, luka tusuk sebanyak 20 kali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Kamis 7 Maret 2024.