Sabtu, 2 Maret 2024 – 11:56 WIB
Surabaya – Konten kreator Gus Samsudin terancam pasal berlapis karena ulahnya yang memicu kehebohan mengenai video aliran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan. Status Samsudin telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mempelajari kasus Samsudin. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa.
Dirmanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa konten video tersebut diinisiasi oleh Samsudin. Dia mengatakan bahwa semua ide berasal dari Samsudin.
Dia mengatakan bahwa Samsudin memberikan keterangan yang tidak jelas saat klarifikasi dengan penyidik dari Polres Blitar Kabupaten. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, konstruksi hukum peristiwa yang menjerat Samsudin juga terungkap.
Dirmanto menyebutkan bahwa Samsudin terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Halaman Selanjutnya
Pun, dia menyebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui konstruksi hukum peristiwa yang menjerat Samsudin.