Saturday, December 7, 2024

DPK di Jeddah membeludak saat pencoblosan, PPLN: Banyak TKI ilegal

Share

Jakarta (ANTARA) – Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati menjelaskan bahwa banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menyebabkan daftar pemilih khusus (DPK) di Jeddah, Arab Saudi, membludak atau lebih banyak dari daftar pemilih tetap (DPT) saat pencoblosan Pemilu 2024. Hal ini terungkap saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada hari Jumat.

Dalam rapat pleno, saksi dari Partai Gerindra yang bernama Mariyatno Jamim mempertanyakan jumlah DPK yang mencapai 9.576 pemilih, yang lebih besar dari jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.916 pemilih. Mariyatno mengungkapkan keheranannya, “Ini jumlah DPK-nya sangat besar, 9.576 itu bagaimana prosesnya sehingga lebih banyak DPK daripada DPT, bahkan DPTb pun lebih banyak DPK-nya.”

Menurut Siti Rahmawati, anggota PPLN Jeddah, TKI ilegal khawatir akan terdeteksi tidak memiliki dokumen resmi jika mendaftar dalam DPT, dan akhirnya akan dideportasi. “Mereka yang masuk dalam DPK ini adalah mayoritas pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi, TKI ilegal, mereka tidak berani mendaftar karena khawatir dilaporkan ke KJRI dan akan dideportasi,” jelas Siti.

Siti menjelaskan bahwa TKI ilegal akhirnya memilih untuk datang pada hari pemungutan suara agar tidak tertangkap tidak memiliki dokumen resmi. Sementara itu, Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Adriansyah, menegaskan bahwa kejadian membeludaknya DPK saat pemungutan suara di Jeddah sudah pernah terjadi pada Pemilu 2019, namun mereka telah berupaya melakukan sosialisasi agar pemilih di Jeddah tidak terdaftar dalam DPK.

DPK adalah status untuk warga yang memiliki hak memilih tetapi tidak masuk ke dalam DPT. Para pemilih yang tidak terdaftar ini akan berstatus DPK dan tetap bisa mencoblos. Pemilih DPK akan dilayani setelah pemilih DPT dan DPTb selesai mencoblos.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih. Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang ikut serta dalam pemilu ini.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru