Saturday, December 7, 2024

Biadab! Pasutri di Banda Aceh Tega Paksa 2 Anaknya Mengemis, Hasilnya untuk Beli Sabu

Share

Kamis, 29 Februari 2024 – 19:08 WIB

Banda Aceh – Pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pasangan suami istri atau pasutri. Pasangan tersebut diduga mempekerjakan anak-anaknya secara paksa untuk mengemis di beberapa warung kopi dan persimpangan jalan.

Kedua tersangka tersebut berinisial MM (38) dan istrinya A (42). Sedangkan, kedua korban adalah anak kandung mereka yang masih berusia 4 dan 2 tahun.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan menyuruh anak-anak mereka membawa kotak yang bertuliskan ‘bantuan fakir miskin’ di setiap warung kopi.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak mereka. Anak-anak dipaksa untuk mencari uang dengan cara mengemis,” kata Satya, Kamis, 29 Februari 2024.

Satya juga mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari mengemis tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang yang diperoleh dari mengemis anak-anaknya juga digunakan untuk membeli sabu.

“Uang yang diperoleh dari mengemis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” lanjut Satya.

Pasutri ini diduga telah mempekerjakan anak-anak mereka selama 1 tahun. Menurut Satya, anak yang membawa pulang uang sedikit akan dimarahi.

Selain itu, kedua korban juga diduga dipaksa untuk bekerja hingga larut malam jika tidak membawa uang yang cukup.

“Jika mereka mendapat sedikit uang, mereka akan dimarahi. Pasutri ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga mereka mengandalkan hasil dari mengemis anak-anak mereka,” ujar Satya.

Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru