Monday, December 9, 2024

KPU minta parpol peserta pemilu segera serahkan LPPDK

Share

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta partai politik peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Hari ini merupakan batas akhir penyerahan LPPDK. “KPU kembali mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu,” kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan KPU akan mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan. Jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, maka keterpilihannya dapat dibatalkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Jika pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sesuai batas waktu, partai politik tersebut bisa didiskualifikasi dari menjadi calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 118 ayat 3. Begitu juga dengan Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK, akan dikenai sanksi administrasi.

Peserta pemilu diharapkan jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 496 dan 497 UU tersebut memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang memberikan informasi palsu dalam laporan dana kampanye.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah pemilih di tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta pemilu. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga ikut serta dalam pemilu. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru