Studi Demokrasi Rakyat Melaporkan Anggota DPR ke KPK karena Diduga Beli Suara untuk Memenangkan Pemilu 2024
Sebuah kelompok yang menyebut diri Studi Demokrasi Rakyat telah melaporkan dugaan korupsi dana hibah pertanian yang melibatkan anggota Komisi IV DPR berinisial MHA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemotongan dana bantuan hibah pertanian dari Dana Aspirasi Dewan sebesar Rp 2 miliar di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya. Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli suara dalam Pemilu 2024.
Hari menyebut bahwa anggota DPR tersebut menggunakan dana aspirasi untuk Program Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dan program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tani (RJIT) pada tahun 2023. Tidak hanya anggota DPR berinisial MHA, tetapi juga empat staf ahli yang terlibat dalam pemotongan dana bantuan hibah sebelum disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya. Dana yang dipotong tersebut digunakan untuk memenangkan kembali MHA yang kini merupakan anggota DPR petahana.
Hari mengklaim bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi ini di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya dengan harapan dapat mengungkap praktik korupsi yang dilakukan. Mereka menganggap hal ini sebagai sumber pendanaan bagi anggota DPR yang ingin kembali ke dapilnya dan menguatkan suaranya.