Wednesday, November 6, 2024

Komnas Perempuan Mencatat Angka Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Semakin Meningkat

Share

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), angka kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) semakin meningkat. Proses hukum terhadap PRT pun mengalami banyak pengecualian. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, menyatakan bahwa hal ini terjadi karena belum ada jangkauan hukum bagi PRT korban kekerasan. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah berlaku selama dua dekade sejak disahkan pada tahun 2004, menyatakan bahwa PRT termasuk yang dilindungi oleh UU PKDRT. Namun, undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan pada PRT korban kekerasan. Hal ini mengakibatkan kekosongan payung hukum untuk melindungi, memberikan keadilan, dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja. Pada tanggal 23 Agustus 2023, aktivis PRT melakukan aksi di depan gedung DPR, Senayan, dengan memasang instalasi 580 jemuran anggota DPR sebagai simbol untuk mendesak pimpinan, ketua fraksi, dan anggota DPR RI untuk segera membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Artinya, ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi PRT sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap PRT harus menjadi prioritas untuk menjaga hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca Lainnya

Berita Terbaru