Pengendara yang tiba-tiba belok di persimpangan jalan tanpa memperhatikan situasi dan kendaraan lain sehingga menimbulkan kecelakaan, kini bisa diancam pidana pejara.
Pengendara kendaraan bermotor harus ekstra hati-hati saat di jalan, karena kecelakaan lalu lintas bisa saja disebabkan kesalahan pengendara lain yang tidak mematuhi aturan berlaku. Termasuk ketika di persimpangan jalan, atau belokan yang kerap kali jadi lokasi kecelakaan.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kasus kecelakaan diakibatkan pengendara bermotor yang belok atau merubah jalur tanpa memperhatikan situasi di sekitar termasuk memberikan isyarat, merupakan sebuah pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas.
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah atau merubah jalur harus mampu memastikan situsi betul dalam keadaan aman, sebelum mengeksekusi dan mencari momentum yang tepat untuk merubah jalur demi keselamatan,” ungkap Budiyanto, dalam pesan tertulis, Senin (12/2/2024).
Kata Budiyanto, aturan belok di persimpangan jalan sudah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
3. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu APIL.
Nah, jika pengendara abai terhadap perihal cara berbelok di persimpangan jalan, maka hal tersebut bisa menjadi pelanggaran pasal 294 UU No 22/2009 LLAJ.
Dalam pasal tersebut, pengendara yang melanggar tata cara berbelok, pindah lajur langsung tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau tangan, bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000.
Tapi, jika kesalahan di atas sampai menyebabkan kecelakaan maka sanksinya berupa pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22/2009 LLAJ, dengan hukuman berbeda, yaitu:
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.