Memuat…
Referensi game terdakwa kontras dengan fakta dia menolak wajib militer. (Foto: Ist)
Melansir Techdirt.com, Jumat (9/2/2024), nasib sang pria yang dirahasiakan identitasnya itu telah masuk putusan Mahkamah Agung Republik Korea. Rekam jejaknya bersih, tidak bergabung dengan organisasi pro-keamanan atau non-kekerasan.
“Terdakwa mengakui bahwa dia sering menikmati bermain Battlegrounds yang alurnya membunuh karakter game dengan senjata api dalam realitas virtual,” bunyi putusan tersebut.
Referensi gamenya memang kontras dengan fakta bahwa terdakwa menolak wajib militer berdasarkan kepercayaannya untuk menentang kekerasan dan perang.
Mahkamah Agung Republik Korea pun menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara bagi pria tersebut setelah pengadilan menolak klaimnya menentang segala perang dan kekerasan.
(msf)