Saturday, December 7, 2024

Tragedi Berdarah Colomadu Terkuak, Pembunuh Yudha Ditangkap saat Mau Kabur ke Kalimantan

Share

Kamis, 1 Februari 2024 – 17:18 WIB

Jakarta – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yudha Bagus Setiawan, seorang warga Banyudono, Boyolali. Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Yudha tewas ditembak oleh pelaku. Salah satu pelaku yang merupakan eksekutor ditangkap di Weleri, Kendal, Jawa Tengah ketika hendak kabur ke Kalimantan.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.07 WIB. Sebuah kelompok bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Terjadi penyerangan yang menyebabkan Yudha terkena tembakan. Kelompok tersebut juga mengejar dan melakukan penganiayaan. Peristiwa ini menyebabkan Yudha terluka tembak pada punggung yang menembus ke dada dan mengakibatkan kematian.

“Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan, temannya yaitu DE dan P turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban,” kata Johanson, Kamis, 1 Februari 2024.

Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar mengejar kelompok penyerang tersebut. Tersangka S alias K ditangkap di Weleri, Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

Pelaku tersebut berinisial S alias K (46), warga Tohudan, Colomadu, Karanganyar, DE alias ER (44), warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, dan P (43), warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan 2 DVR CCTV. Sorban milik korban juga diamankan. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

“Tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” jelasnya.

Yudha diduga anggota ormas yang melakukan aksi pembubaran perjudian di Tohudan. Diduga aksi pembubaran tersebut memicu perlawanan dari pihak lain yang kemudian berujung pada insiden penyerangan dan penembakan terhadap korban.

Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati. Sementara itu, dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang berakibat mati.

Laporan dari: Teguh Joko Sutrisno-tvOne

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru