Sunday, September 21, 2025

Kuasa Hukum Terdakwa Mutilasi Turi Menuntut Hukuman Mati karena Pasal Tuntutan tak Terpenuhi

Share

- Advertisement -

Dua terdakwa dalam kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa bernama Redho Tri Agustian di Turi Sleman, yakni Waliyin dan Ridduan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntutan hukuman mati ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, yaitu karena terdakwa telah secara tidak manusiawi menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran. Jaksa juga menuntut agar PN Sleman memutuskan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan menyuruh melakukan, serta turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menghormati tuntutan jaksa tersebut. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi. Hal ini didasarkan dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa. Majelis hakim pun menunda pelaksanaan sidang selama dua pekan, dan sidang selanjutnya diagendakan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa mereka yakin majelis hakim akan memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas kedua terdakwa. Mereka juga menyatakan bahwa dalam dua pekan kedepan, mereka akan menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan tersebut. Semua hal ini berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan penetapan fakta-fakta hukum yang mengemuka selama proses persidangan.

Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian, Kamis (25/1/2024). Tuntutan pidana mati dibacakan oleh JPU Hanifah di ruang persidangan. Meskipun demikian, keputusan akhir akan diambil oleh majelis hakim, yang diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Baca Lainnya

Berita Terbaru