Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan meminta klarifikasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Gus Miftah mengatakan, dirinya siap menerima apapun keputusan Bawaslu jika dianggap bersalah.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari tim pemenangan, baik di nasional maupun di daerah. Dia meminta Bawaslu untuk mengecek ke KPU terkait hal tersebut.
Gus Miftah mengaku bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi Bawaslu dan siap untuk diperiksa dan menerima apapun keputusan Bawslu. Dia juga mengaku telah diminta klarifikasi terkait beberapa hal oleh Bawaslu Pamekasan, salah satunya soal sumber uang yang dibagikan dalam acara tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Sleman. Sebanyak 28 pertanyaan telah ditanyakan oleh Bawaslu Pamekasan ke Gus Miftah terkait dugaan pelanggaran politik uang.
Gus Miftah mengatakan bahwa ada salah paham terkait acara yang dihadirinya dan sedekah harian yang dibagikan dalam acara itu. Bawaslu menargetkan hasilnya bisa disampaikan paling lambat tujuh hari.