Sunday, September 21, 2025

Jokowi Telah Resmi Menandatangani UU ITE Revisi Kedua dengan Penambahan Dua Pasal yang Penting

Share

- Advertisement -

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Informasi yang didapat di Jakarta pada Kamis (4/1/2024) mengungkapkan bahwa penandatanganan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Dengan penandatanganan tersebut, UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.

Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27. Dalam pasal 27 UU ITE yang baru, dinyatakan bahwa perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian juga dilarang. Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal di antara pasal 27 dan pasal 28 yaitu pasal 27A dan Pasal 27B.

Pasal 27A berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pasal 27B ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024. Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus usai para anggota sidang sepenuhnya setuju terhadap RUU tersebut. Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE dalam laman jdih.setneg.go.id.
Sumber: Antara

Baca Lainnya

Berita Terbaru