Sunday, September 21, 2025

Penahanan Jubir Timnas Amin Dihentikan Oleh Kejari Jakarta Timur

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menunda penahanan Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilakukan atas persetujuan jaksa penuntut umum terhadap surat permohonan penangguhan penahanan dari EPL & Partner Law Office dengan nomor 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. Penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat (29/12/2023) dengan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Namun, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhan. Jika aturan dilanggar, masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu. Tersangka harus melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

Indra ditangkap aparat Kejari Jakti karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU. Indra diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418.

Baca Lainnya

Berita Terbaru