Sunday, September 21, 2025

Firli Berjanji Bersikap Kooperatif dalam Menanggapi Panggilan Penyidik dan Dewan Pengawas KPK

Share

- Advertisement -

Dua agenda yang berkaitan dengan nasib tersangka Firli Bahuri akan diadakan pada Rabu (27/12/2023). Pertama, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan vonis dan sanksi atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh ketua nonaktif KPK tersebut.

Pada hari yang sama, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meminta Firli Bahuri untuk kembali diperiksa terkait kasus korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Firli Bahuri, melalui pengacaranya Ian Iskandar, mengatakan bahwa akan mematuhi dua agenda tersebut.

“Ia (Firli) ingin mendengar langsung apa yang sudah menjadi keputusan di Dewas KPK. Tetapi, juga harus menjalani pemeriksaan. Jadi pada dasarnya, beliau akan hadir,” kata Ian.

Pemeriksaan Firli di kepolisian adalah permintaan keterangan untuk ketiga kalinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). Besar kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap Firli. Alasan Firli tak hadir pekan lalu adalah karena dirinya mengikuti sidang etik lanjutan yang digelar Dewas KPK. Tetapi, pun Firli, terkonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, tidak hadir dalam sidang etik, Kamis (21/12/2023). Firli baru muncul ke Dewas KPK saat petang hari dengan menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.

Selama Dewas KPK menggelar sidang etik, sejak Rabu (20/12/2023), pun Firli tak pernah hadir dalam persidangan internal tersebut. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, Jumat (22/12/2023) menyampaikan bahwa dalam pembacaan putusan etik, Rabu (27/12/2023), Firli sebenarnya tidak perlu hadir.

“Dia (Firli) tidak perlu hadir. Tetapi kalau dia mau hadir, boleh, silakan. Pembacaan putusan nanti itu terbuka untuk umum, siapa saja boleh hadir, dan boleh mendengarkan,” kata Tumpak. Tumpak juga mengatakan bahwa Dewas KPK sudah mufakat dalam putusan etik Firli sejak Jumat (22/12/2023). Namun baru akan dibacakan ke publik, dalam sidang Rabu (27/12/2023).

Baca Lainnya

Berita Terbaru