Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa dirinya telah mencopot beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, penggantian dilakukan setelah hasil evaluasi dan pendalaman informasi menunjukkan bahwa beberapa Pj Kepala Daerah melanggar prinsip netralitas. “Laporan-laporan mengenai ketidaknetralan yang menjadi viral di video banyak, oleh karena itu saya melakukan pergantian,” kata Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Tito mengatakan bahwa indikasi ketidaknetralan Pj Kepala Daerah tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik dan peserta pemilu. Setelah menerima laporan dan keluhan tersebut, Kemendagri melakukan evaluasi dan mencopot beberapa Pj Kepala Daerah. Salah satu Pj Kepala Daerah yang dicopot berdasarkan evaluasi adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.
Sebelumnya, sebanyak 59 Penjabat Kepala Daerah mendapat rapor merah karena dinilai belum memenuhi indikator ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Terdapat juga lima Penjabat Kepala Daerah yang meraih rapor kuning, serta 48 Penjabat Kepala Daerah yang mendapatkan rapor hijau.
Penggantian Pj Kepala Daerah yang tidak netral ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024. Menteri Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah keras akan terus dilakukan jika ada Pj Kepala Daerah yang terbukti melanggar prinsip netralitas.