Sunday, September 21, 2025

Penyidik Mengirimkan Dokumen Pelanggaran Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan

Share

- Advertisement -

Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan tahap 1 atau melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka.

“Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023), Mengatakan, “Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1).

Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan pada hari Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya berkas perkara tersebut bakal diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga saat ini tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU.

Selanjutnya, jika berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya. Namun apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Ketebalan berkas yang dilimpahkan Kejati DKI mencapai 0,85 meter. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Baca Lainnya

Berita Terbaru