OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). melakukan patroli siber dalam rangka memerangi pengiklanan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau yang sering disebut pinjol menjadi permasalahan yang cukup besar dalam dunia keuangan di Indonesia.
Pimpinan OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan serta melakukan pendidikan serta perlindungan konsumen. “Kita juga meminta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” jelas Friderica dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Langkah ini diambil pasca maraknya iklan pinjaman online ilegal di platform Google dan aplikasi milik Meta. Sebagai informasi, Meta merupakan perusahaan yang menjadi induk bagi Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Sementara itu, meski banyak platform pinjol ilegal yang telah diblokir, Kiki menyebut jika mereka langsung akan menemui platform pinjol ilegal lainnya yang segera bermunculan. “Kami di Satgas kemudian (bekerja) extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” jelas Kiki.
Adapun pengaturan dan penguatan keuangan dalam UU P2SK telah tertuang jelas yang dapat membantu OJK dan Kemenkominfo untuk memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan. Jika melanggar, sanksi pidananya bahkan mencapai 12 tahun dengan dendanya sampai Rp 1 triliun.

