Sunday, September 21, 2025

Ibu Empat Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Berangsur Membaik

Share

- Advertisement -

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa kondisi fisik perempuan berinisial D, seorang ibu dari empat anak yang dibunuh oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mulai membaik. Bahkan, penyidik sudah dapat meminta keterangan dari D terkait peristiwa yang menimpa keluarganya.

“Bahkan, penyidik sudah bisa meminta keterangan dari ibu D selaku ibu dari keempat korban ini,” ujar Bintoro kepada awak media di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

D yang berusia 31 tahun bahkan turut menghadiri pemakaman keempat anaknya berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). Menurut Bintoro, D yang masih dalam perawatan tersebut turut menyaksikan pemakaman keempat anaknya atas kemauannya sendiri.

“Yang bersangkutan sendiri yang mau (hadir ke pemakaman). Disetujui (polisi), sudah dicek kesehatan dan kesiapan mentalnya juga untuk menghadiri pemakaman,” ujar Bintoro.

Sementara itu, suami D, Panca Darmansyah (41) sedang menjalani observasi kejiwaan oleh petugas Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejiwaan terduga pelaku pembunuhan empat anak kandungnya akan diobservasi selama 14 hari ke depan.

Nantinya, hasil dari observasi tersebut akan diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan. “Dilakukan observasi kejiwaan 14 hari,” ujar Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada awak media di Jakarta, Ahad.

Hariyanto menjelaskan bahwa tindakan observasi dilakukan untuk mengetahui status kejiwaan dari orang yang berperkara tersebut. Termasuk, untuk mengetahui bagaimana kejiwaan pelaku Panca saat melakukan dugaan tindakan pembunuhan terhadap keempat anaknya.

Observasi tidak bertujuan untuk mengobati orang sakit jiwa yang tidak memiliki implikasi hukum. “Observasi dilakukan untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara. Secara aturan, dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk mengamati, memeriksa, mengobservasi, dan menentukan status mental yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” ucap Hariyanto.

Ayah dari keempat anak tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru